Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Kenalkan Program Payung Rakyat

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Kenalkan Program Payung Rakyat

    Kediri - Dalam rangka meningkatkan fungsi dan peran Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

    Diperkuat dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

    Mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Pelayanan Hukum merupakan layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak berkaitan dengan konflik kepentingan negara atau pemerintah. 

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Zunuardi, S.H., M.H melalui keterangan pers menyampaikan guna membangun kesadaran masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat. 

    "Jaksa Pengacara Negara berwenang untuk memberikan konsultasi dan pemberian informasi khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, baik secara perorangan ataupun badan hukum. Namun, untuk program Payung Rakyat (Pelayanan Hukum Langsung Gratis Untuk Masyrakat) lebih difokuskan kepada pelayanan hukum secara per-orang-an, " ucap Kasi Intel Kejari Kab Kediri, Senen (25/11/2024).

    Menurut Iwan dengan program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Instansi Kejaksaan Republik Indonesia, yang dimana bahwa Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya menindaklanjuti perihal tindak kejahatan atau pidana saja melainkan juga mampu memberikan kenyaman dan perlindungan kepada masyarakat atas permasalahan-permasalahan hukum yang diresahkan oleh masyarakat. 

    "Hal ini juga sejalan dengan misi “Asta Cita” Presiden Republik Indonesia point 1 yang berbunyi “Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia”, point 4 yang berbunyi “Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas”, point 6 yang berbunyi “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”, point 7 yang berbunyi “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”, serta point 8 yang berbunyi “Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, " ujarnya.

    Lanjut Iwan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan langkah-langkah upaya guna meningkatkan pelayanan sesuai dengan salah satu nilai dasar Aparatur Sipil Negara yaitu Berorientasi Pelayanan sebagaimana dimaksud :

    "Mengadakan program Payung Rakyat yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara langsung dan gratis serta memastikan bahwa setiap individu dapat memperoleh rasa aman dan nyaman setelah berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara, " tandasnya.

    Dikatakan Iwan juga untuk meningkatkan aksesibilitas layanan hukum melalui konsultasi hukum secara daring via WhatssApp dan tatap muka, untuk menyesuaikan kondisi dan mempermudah masyarakat dalam mengakses inforasi serta konsultasi hukum kapanpun dan dimanapun ketika dibutuhkan. 

    Kerjasama dengan instansi – instansi pemerintah lainnya dalam mengenal mengenalkan program PAYUNG RAKYAT kepada masyarakat agar lebih banyak individu yang mengetahui adanya program pelayanan hukum secara langsung, gratis, dan fleksibel di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

    "Mengoptimalkan publikasi terkait adanya pelaksanaan program PAYUNG RAKYAT melalui media sosial resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan memberitakan pelayanan hukum yang telah dilaksanakan, "ungkapnya.

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Upaya BP Taskin Atasi Kemiskinan Melalui...

    Artikel Berikutnya

    KPU Kab Kediri Musnahkan Surat Suara Rusak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Paslon Nomor 2 Mas Dhito Bersama Istri Nyoblos di TPS 10 Desa Sukorejo
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami